Inhu/Riau | Dewanusantaranews.com – Tiga unit alat berat jenis Excavator sedang buka lahan dihutan negara di Kecamatan Batang Cenaku disuruh keluar, pada Selasa (23/4) kemarin.
Ketiga unit alat berat itu dipaksa keluar sekaligus menghentikan aktivitas disebabkan perambahan hutan produksi terbatas (HPT) oleh tiga orang pembeli lahan tidak pernah mengantongi izin exploitasi untuk perkebunan kelapa sawit.
Padahal, sebulan sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau melalui UPT Koordinator Pengelolaan Hutan (KPH) Indragiri telah mengamankan satu unit alat berat jenis Dozer karena membuka lahan berstatus HPT di Desa Siambul Kecamatan Batang Gangsal.
“Benar, dan alat beratnya sudah keluar dari lokasi,” jawab kepala KPH Indragiri Wang Yusrizal, Jum’at (27/4/24) membenarkan sudah kelokasi perambahan hutan negara di Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku lalu memerintahkan ketiga unit alat berat menghentikan aktivitas.
Setakat ini pembukaan lahan ratusan hektar tanpa izin di Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku masih dalam penyelidikan termasuk pembukaan lahan di Desa Siambul Kecamatan Batang Gangsal dengan barang bukti satu unit alat berat jenis Dozer dititip sementara di Rubasan Rengat.
Informasi diterima Pekanbaru Pos (red), lahan dihutan dikawasan sekitar 200 hektar akan digarap tiga orang pembeli berinisial AS warga asal Sumatra Utara seluas 60 hektar, inisial AU warga Kecamatan Rengat Barat seluas 50 hektar dan inisial AS warga Kecamatan Rengat seluas 100 hektar.
Dapat dirincikan, sekitar 150 hektar dijual salah seorang warga Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku, M Nawir, Desember 2023 kemarin kepada dua orang pembeli ‘keturunan Tionghoa’ warga Kecamatan Rengat Barat dan Kecamatan Rengat sebesar Rp2,25 Miliar atau Rp15 juta per hektar.
Salah satu pembeli berinisial AU warga Kecamatan Rengat Barat membayar lunas kepada si penjual untuk 50 hektar sebesar Rp750 juta dan seorang pembeli lainnya berinisial AS warga Kecamatan Rengat ikut turut membeli lahan seluas 100 hektar dengan mahar Rp1,5 Miliyar sehingga diprediksi keuntungan yang dirogoh sipenjual dari menjual hutan negara untuk kepentingan peribadi mencapai Rp2,25 Miliar.












