Pekanbaru, Riau | Dewanusantaranews.com – Tim Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Jatanras Polda Riau menggelar konferensi pers pada tanggal 30 April 2024 untuk mengumumkan penangkapan seorang pengguna senjata api SA (33) dan dua orang lainnya yang terlibat dalam perdagangan senjata api ES (41) dan EE (31). Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Kombes Asep Dermawan, Kabid Humas Polda Riau Kombes Hery Murwono, dan Kasubdit 3 Jatanras Polda Riau Kompol Indra L. Sihombing.
Menurut Kombes Asep Dermawan, Dirkrimum Polda Riau, kejadian ini bermula pada Sabtu, tanggal 27 April 2024 sekitar pukul 20.00 WIB. Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Riau mendapatkan informasi bahwa seorang laki-laki bernama SA (33) membawa senjata api. Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Hotel New Hollywood di Jalan Kuantan Raya, Kelurahan Sekip, Kecamatan Lima Puluh Kota, Pekanbaru, Provinsi Riau.Ungkap Asep
Lanjutnya Dirkrimum Asep Dermawan “Pada pukul 21.00 WIB, Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum melakukan penangkapan terhadap SA (33), ES (41), dan EE (31) yang saat itu berada di dalam Hotel New Hollywood. Dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara dan ditemukan sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindak pidana kepemilikan, penggunaan, penyimpanan, dan peredaran senjata api. Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan oleh Ditreskrimum Polda Riau untuk penyelidikan lebih lanjut.












