TEBING TINGGI – Dewanusantaranews.com – Bhabinkamtibmas Polsek Rambutan Polres Tebing Tinggi Aiptu Alimudin bersama Kanit Reskrim dan Kepling 6 Kelurahan Bandar Sakti melaksanakan mediasi atas kasus dugaan penganiayaan dengan mempertemukan kedua belah pihak yang sepakat menempuh perdamaian secara kekeluargaan.
Mediasi ini berlangsung di Taman Musyawarah Polsek Rambutan Jalan Gunung Lauser Lk 4 Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Jumat (6/11/2026) pukul 15.00 WIB hingga selesai.
Kedua pihak yang bertikai, yakni, Ardy Wahyudi (27) selaku pihak pertama dan Rifaldi (24) selaku pihak kedua yang masing-masing merupakan warga Jalan Bawang Putih Kelurahan Bandar Sakti dipertemukan Bhabinkamtibmas beserta keluarganya di Taman Musyawarah.












