P. Siantar – Dewanusantaranews.com – Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan bersama unsur Kecamatan Bandar serta instansi terkait melaksanakan sosialisasi sekaligus penertiban persuasif terhadap pedagang yang berdagang di sepanjang Jalan Rajamin Purba menuju Pasar Modern Perdagangan, Jum’at (6/11/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian sosialisasi dan himbauan sebelumnya yang telah dilakukan melalui spanduk, surat pemberitahuan, serta kunjungan door‑to‑door.
Pemkab menegaskan bahwa keberadaan pedagang di pinggir jalan tersebut dinilai mengganggu kelancaran arus lalu‑lintas, termasuk akses masyarakat menuju RSUD Perdagangan yang lokasinya berdekatan dengan Pasar Modern Perdagangan.
Tim penertiban yang terdiri dari Disperindag, Dinas PUTR, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta Kecamatan Bandar melakukan pendekatan persuasif kepada para pedagang agar segera menempati kios dan los yang telah disediakan di Pasar Modern Perdagangan. Kegiatan berjalan lancar dan tertib tanpa mengganggu aktivitas pedagang secara berlebihan.
Dari data Disperindag Kabupaten Simalungun, Pasar Modern Perdagangan memiliki sebanyak 91 unit kios, 239 unit los, serta 68 unit Balairung yang diperuntukkan bagi pedagang kuliner, makanan dan minuman.
Sebelumnya Pemkab telah melaksanakan pendataan pedagang serta pembagian kios dan los melalui Surat Dinas Perindag Tahap I dan Tahap II, termasuk pemindahan pedagang ikan serta sosialisasi berulang kepada pedagang sayur dan pedagang pinggir jalan.
Kadis Perindag Kabupaten Simalungun Eva Ulyarta Tambunan selaku koordinator tim didampingi Camat Bandar Supardi menyampaikan bahwa Pemkab mengutamakan pedagang yang berasal dari Kota Perdagangan untuk menempati kios dan los sesuai kupon yang telah dibagikan. Namun hingga saat ini masih banyak pedagang yang enggan menempati lokasi yang telah ditentukan.












