Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Kasat Reskrim Polres Batu Bara Doorstop Ungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

×

Kasat Reskrim Polres Batu Bara Doorstop Ungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini

BATUBARA – Dewanusantaranews.com – Polres Batu Bara melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menggelar kegiatan doorstop terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., Jumat (6/11/2026), sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di depan Mako Satreskrim Polres Batu Bara.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasi Humas Polres Batu Bara AKP P. Tamba, Kanit PPA IPDA Robby Harahap, S.H., serta sejumlah awak media dari televisi nasional, media online, dan media cetak.

Dalam keterangannya kepada awak media, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/360/X/2026/SPKT/Polres Batu Bara/Polda Sumut, tanggal 2 Oktober 2026.

Baca Juga  Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Gerak Cepat Tindak lanjuti Informasi Aktivitas Judi Sabung Ayam di Rantau Selatan

Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Minggu, 20 September 2026, sekira pukul 11.00 WIB, di Kampung Ilir, Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara. Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 12 tahun.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, terlapor yang merupakan ayah tiri korban diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Perkara tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada neneknya.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa terlapor diduga menggunakan pendekatan dengan memenuhi sejumlah permintaan korban dan menjalin komunikasi melalui percakapan pesan singkat sebelum melakukan perbuatan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *