P. Siantar – Dewanusantaranews.com – Komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberantas tindak kriminalitas kembali membuahkan hasil,satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) disertai dugaan tindak pidana penadahan.
Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berinisial AT dan HS yang diduga sebagai pelaku pencurian serta seorang pria berinisial R yang diduga sebagai penadah berhasil diamankan.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Kurniawan Noer, S.I.K. , M.M .Melalui Kasat reskrim AKP Maruli Tua Siregar S.H., M.H mengatakan kejadian tersbut bermula pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, ketika Jhon, anak kandung korban Pelapor, memarkirkan sepeda motor Honda Vario di depan kos tempatnya tinggal.
Saat itu, kendaraan telah dikunci stang sebelum dirinya beristirahat namun, pada Rabu pagi sekitar pukul 11.00 WIB, Jhon terkejut setelah mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat parkir.
Setelah memeriksa rekaman CCTV milik kos, diketahui kendaraan tersebut telah dibawa oleh orang yang diduga sebagai pelaku pencurian.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Siantar Marihat untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pematangsiantar bergerak melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan dua terduga pelaku di Jalan Siak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.












