SIAK – Dewanusantaranews.com – Sebanyak 158 pengaduan masyarakat tercatat masuk melalui kanal Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!) Kabupaten Siak selama periode Januari hingga Oktober 2026. Aduan tersebut mencakup berbagai persoalan pelayanan publik, mulai dari bantuan sosial, beasiswa, jalan rusak, administrasi kependudukan hingga layanan air bersih.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Siak mengajak masyarakat untuk lebih aktif memanfaatkan kanal pengaduan resmi pemerintah sebagai sarana menyampaikan aspirasi, keluhan, sekaligus turut mengawasi kualitas pelayanan publik.
Kepala Diskominfo Kabupaten Siak, Rozi Chandra, mengatakan setiap pengaduan yang masuk akan diteruskan kepada Perangkat Daerah (PD) terkait sesuai dengan kewenangannya untuk mendapatkan tindak lanjut.
“Kita memiliki saluran resmi, SP4N-LAPOR!. Masyarakat bisa menyampaikan pengaduan, misalnya terkait kualitas pelayanan publik dan persoalan lainnya. Nanti admin kami akan meneruskan laporan tersebut ke dinas yang berwenang,” ujar Rozi, Rabu (4/11/2026).
Menurutnya, pengaduan masyarakat bukan sekadar bentuk kritik terhadap pemerintah, melainkan juga menjadi sumber informasi dan bahan evaluasi untuk mengetahui berbagai persoalan pelayanan yang terjadi secara langsung di lapangan.
Ia menegaskan bahwa kualitas pelayanan publik tidak hanya diukur dari kecepatan pemerintah dalam memberikan layanan, tetapi juga dari kemampuan pemerintah mendengarkan aspirasi, merespons pengaduan, serta menyelesaikan permasalahan yang disampaikan masyarakat.
“Setiap masukan dari masyarakat merupakan cerminan kebutuhan nyata di lapangan. Pengaduan bukan sekadar kritik, tetapi bahan evaluasi yang sangat berharga untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,” katanya.
Rozi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan berbagai persoalan yang berkaitan dengan pelayanan publik melalui kanal resmi yang telah disediakan pemerintah.












