Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Batu Bara Dewa Nusantara News

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Tiga Kasus Pengedar Narkoba

×

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Tiga Kasus Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini

BATUBARA – Dewanusantaranews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara berhasil mengungkap tiga kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dalam rangka pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara. Dari tiga pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga pria berinisial DS (39), M (47), dan ZS (49), beserta barang bukti sabu dengan total berat bruto 10,48 gram.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa (27/10/2026) sekira pukul 00.20 WIB di Desa Dahari Indah, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara. Petugas mengamankan seorang pria berinisial DS (39), warga setempat, setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan kepemilikan dan penguasaan narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 2,24 gram, lima plastik klip transparan ukuran kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,86 gram, serta satu pipa kaca atau pirek berisi lekatan sabu dengan berat bruto 1,38 gram.

Baca Juga  Antisipasi Tindak Kejahatan, Patroli Polsek Medang Deras Susuri Jalanan

Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah plastik klip kosong, satu pipet berbentuk sekop, dan satu unit telepon genggam merek Realme berwarna biru. Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, tersangka mengakui kepemilikan sabu tersebut yang menurut keterangannya akan dijual. Total berat bruto barang bukti sabu beserta lekatan yang diamankan dalam kasus pertama mencapai 4,48 gram.

Pengungkapan kedua dilakukan pada Selasa (27/10/2026) sekira pukul 21.45 WIB di Dusun VI, Desa Sumber Padi, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial M (47), warga setempat, setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 0,46 gram dan 10 plastik klip transparan ukuran kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,95 gram. Petugas juga mengamankan satu plastik klip kosong, satu pipet berbentuk sekop, satu dompet berwarna putih, serta satu unit telepon genggam merek Samsung berwarna hitam.

Baca Juga  Sat Samapta Polres Batu Bara Perkuat Patroli di Ramadhan 1446 H

Tersangka M mengakui kepemilikan sabu tersebut yang menurut keterangannya akan dijual. Total berat bruto sabu yang diamankan dalam kasus kedua mencapai 1,41 gram.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *