Sumut – Dewanusantaranews.com – Marelan, Menanggapi maraknya pemberitaan serta aduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, pengelolaan parkir ilegal, hingga tuduhan keterlibatan dalam bisnis bahan bakar minyak (BBM) solar ilegal, Bripka (YS), personel Satuan Intelkam Polres Pelabuhan Belawan, memberikan klarifikasi secara terbuka dan membeberkan fakta-fakta yang terjadi di lapangan.
Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar, dan dinilai menyudutkan institusi Polri serta membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya oleh pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan Aliansi Wartawan Sumatera Utara (AWAS).
1. Pengelolaan Parkir Berdasarkan Prosedur Resmi Dinas Perhubungan
Mengenai tuduhan perampasan lahan parkir di sejumlah titik di kawasan Marelan—seperti BNI Pasar 2, BSI Pasar 4, BRI Pasar 4, serta RM Hidangan Baru di Tanah 600—Bripka YS menegaskan bahwa seluruh aktivitas pengelolaan retribusi parkir di lokasi tersebut telah sesuai dengan regulasi resmi dan menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT)
No xxx/10/2026 sah dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan.
Pengelolaan titik parkir tersebut bukan bentuk penguasaan pribadi atau penyalahgunaan wewenang sebagai anggota Polri, melainkan legalitas resmi yang diterbitkan oleh instansi berwenang guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari sektor retribusi parkir.
Bripka (YS) juga membantah keras tuduhan adanya “uang pelicin” sebesar Rp7 juta kepada pejabat Dishub Kota Medan untuk mengeluarkan izin di lokasi tertentu.
“Seluruh pengurusan izin dan penetapan titik parkir dilakukan secara administratif melalui prosedur resmi yang berlaku di Dishub Kota Medan tanpa ada transaksi ilegal atau suap sebagaimana yang dituduhkan,” tegasnya saat memberikan penjelasan di Medan Marelan, Sabtu (10/10/2026).
2. Hubungan Kerja Sama dengan Petugas Juru Parkir (Jukir)
Terkait dengan tuduhan intimidasi terhadap juru parkir (jukir) serta ajakan paksa terhadap pegawai maupun jukir senior (seperti Saudara SN, OI, HO, dan MO), pihak pengelola lapangan menegaskan tidak pernah ada bentuk pemaksaan, ancaman, maupun penakut-nakutan dengan membawa nama instansi Kepolisian.
Pengumpulan dokumen kependudukan seperti fotokopi KTP dan pasfoto jukir merupakan bagian dari persyaratan baku tata kelola administrasi Dishub Kota Medan dalam rangka pendataan resmi jukir terdaftar, pembuatan ID card, serta pembukaan rekening operasional penampungan retribusi.












