Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Dugaan Ketidaksesuian Pelaporan Pajak PBB-P2 PT SDS Disorot,Selisih Data Tangki Capai 25 Tangki

×

Dugaan Ketidaksesuian Pelaporan Pajak PBB-P2 PT SDS Disorot,Selisih Data Tangki Capai 25 Tangki

Sebarkan artikel ini

DUMAI – Dewanusantaranews.com – Dugaan adanya ketidaksesuaian antara jumlah tangki yang terdapat di lingkungan PT Sari Dumai Sejati (SDS) dengan data yang dilaporkan sebagai objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 mendapat perhatian dari Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (Laskar RMRB) Kota Dumai.Sabtu,11/10/2026.

Berdasarkan informasi Grup APICAL tersebut, mengenai hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Riau yang diterima, terdapat dugaan perbedaan data jumlah tangki antara kondisi atau data pembangunan yang tercatat dengan jumlah yang dilaporkan dalam administrasi PBB-P2 kepada Bapenda Kota Dumai.

Dalam informasi tersebut disebutkan, jumlah tangki yang tercatat sebanyak 133 unit, sedangkan dalam laporan PBB-P2 disebutkan 108 unit, sehingga terdapat dugaan selisih sebanyak 25 unit.
Adapun rincian objek yang disebut dalam informasi tersebut antara lain:

Baca Juga  Antisipasi Kejahatan Malam, Polsek Medang Deras Intensif Patroli Mobile

Tank Farm Biodiesel: 34 unit
Tank Farm Refinery: 63 unit
Tank Farm KCP: 8 unit
Tank Farm CPO CET & PLB: 8 unit
Desalinasi: 3 unit
Tank Farm Oleo: 16 unit
Silo Power Plant: 1 unit

Namun, rincian tersebut masih memerlukan pencocokan dengan dokumen objek pajak, Nomor Objek Pajak (NOP), Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), serta status kepemilikan atau penggabungan objek dengan perusahaan terkait, termasuk PT CEP apabila memang terdapat keterkaitan administrasi sebagaimana disebutkan dalam informasi yang diterima.
Informasi tersebut di peroleh hasil pelaporan Badan Pemeriksa Keuangan Cabang Provinsi Riau(BPKP) tahun 2025.

Ketua DPC Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (Laskar RMRB) Kota Dumai, Ahmad Rajali, meminta agar informasi tersebut tidak langsung disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum terdapat klarifikasi dan pemeriksaan terhadap dokumen serta kondisi sebenarnya di lapangan.

Baca Juga  Kasus Meninggalnya Polisi Way Kanan, Keluarga Menduga Bukan Bunuh Diri

“Seandainya laporan BPK tersebut benar dan memang terjadi perbedaan antara kondisi riil dengan yang dilaporkan, kami meminta adanya klarifikasi dari pihak perusahaan dan juga Bapenda Kota Dumai. Jangan sampai informasi yang belum diklarifikasi menjadi kesimpulan sepihak,” ujar Ahmad Rajali kepada media.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu ditelusuri secara transparan karena berkaitan dengan penerimaan pajak daerah.
“Kalau memang terdapat objek pajak yang seharusnya masuk dalam perhitungan PBB-P2 tetapi belum tercatat atau belum dilaporkan sesuai kondisi sebenarnya, tentu perlu dilakukan verifikasi dan penghitungan kembali oleh instansi yang berwenang,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *