Ahmad menambahkan, pihaknya mendorong Bapenda Kota Dumai untuk menjelaskan dasar pendataan objek PBB-P2 PT SDS, termasuk jumlah objek, NOP, NJOP, serta dasar pengenaan pajaknya.
“Kami tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan. Kalau memang ada perbedaan, harus dijelaskan apa penyebabnya. Apakah karena perbedaan data, perubahan objek, penggabungan NOP, atau sebab administratif lainnya. Semua harus dibuka berdasarkan dokumen,” tegasnya.
Laskar RMRB juga meminta PT SDS memberikan klarifikasi mengenai data jumlah tangki yang sebenarnya berada di kawasan perusahaan serta data yang digunakan dalam pelaporan PBB-P2 tahun 2025.
Sementara itu, apabila setelah dilakukan verifikasi resmi ditemukan adanya pelaporan objek pajak yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan menimbulkan kekurangan pembayaran pajak, maka tindak lanjutnya tentu menjadi kewenangan instansi pemerintah dan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, temuan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya permainan pajak atau tindak pidana sebelum seluruh dokumen, data objek pajak, nilai NJOP, kewajiban PBB-P2, serta keterangan para pihak diperiksa dan diklarifikasi oleh pihak berwenang.
Pemeriksaan dan klarifikasi tersebut penting agar persoalan PBB-P2 PT SDS dapat diketahui secara terang, sekaligus memastikan penerimaan pajak daerah Kota Dumai tercatat dan dipungut sesuai ketentuan yang berlaku.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, sesui dengan ketentuan Undang-Undang No 40 Tahunn1999 tentang Pers.
(TIM)












