Simalungun – Dewanusantaranews.com – Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen kontrak, berita acara serah terima pekerjaan (BASTP) Dan laporan kemajuan penyelesaian pelaksanaan pekerjaan, serta hasil pemeriksaan fisik diketahui Melebihi batas waktu yang Telah ditetapkan Dan belum dikenakan denda sebesar Rp135.720.193,68
Rincian pekerjaan tersebut antara lain : Belanja Modal Bangunan Kesehatan-Pembangunan Sayur Matinggi, Nomor SPK : 152/PPK-FISIK TC/S-PERJ/PPSM/2025, tanggal 28 Agustus 2025, Addendum Nomor 158/PPK-FISIK TC/S=PERJ/PPSM/2025, tanggal 10 September 2025, Nilai Pagu sebesar Rp7.173.781.666,00, pelaksana PT RFM, nomor SPMK 152.2/PPK-FISIK TC/SPMK/PPSM/2025, masa pelaksanaan 110 (seratus sepuluh hari) Kalender s.d 15 Desember 2025
Berdasarkan laporan realisasi fisik keuangan Dinas Kesehatan Tanggal 15 Desember 2025 pekerjaan tersebut terealisasi sebesar Rp6.701.388.144,00 Atau 93,42%. Pekerjaan dinyatakan selesai 100% pada tanggal 5 Januari 2026 Atau mengalami keterlambatan penyelesaian pekerjaan selama 21 hari kalender sejak 15 Desember 2026 s.d 5 Januari 2026
Pengamat : Kurangnya Pengawasan
Selaku pengamat kebijakan publik dan anggaran Ratama Saragih, S.H, CCFA mengatakan kepada media Rabu (30/9/2026) bahwa fakta hasil Audit BPK itu terjadi karena kurangnya pengawasan oleh PPK , PPTK Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun.












