P. Siantar – Dewanusantaranews.com – Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan pemilik narkotika jenis sabu berat bruto 2.66 gram di Jalan Pane Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, pada Jumat malam 25 September 2026 sekira pukul 20.00 WIB.
Tersangka tersebut inisial TW (29) warga Jalan Pane Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan SIK. MM melalui Kasat ResNarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H, M.H mengatakan bahwa awalnya diperoleh informasi masyarakat adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Pane Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Jumat malam 25 September 2026 sekira pukul 20.00 WIB Tim berhasil mengamankan tersangka TW sedang berdiri di depan rumah di Jalan Pane tersebut.
Kemudian ditemukan barang barang berupa 1 unit Handpone (HP) merk Iphone warna hijau dari tangan sebelah kanannya, uang sebesar Rp 1.300.000 dari kantong celana depan sebelah kanannya.












