SAMOSIR – Dewanusantaranews.com – Perkara dugaan pemerasan yang menjerat empat pria yang dikaitkan dengan aktivitas wartawan dan LSM di Kabupaten Samosir memasuki babak baru setelah Polres Samosir menggelar press release pengungkapan kasus, Sabtu (19/9/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, polisi mengungkap sejumlah barang bukti yang diamankan dari perkara dugaan pemerasan, termasuk uang tunai, kartu identitas pers, satu unit mobil Toyota Calya serta satu unit softgun yang ditemukan di bagian belakang kendaraan yang digunakan keempat tersangka.
Namun, keberadaan softgun tersebut juga mendapat perhatian karena berdasarkan keterangan kepolisian, benda tersebut disebut tidak digunakan untuk mengancam pihak yang diduga menjadi korban.
Kasat Reskrim Polres Samosir Iptu Antonius Hutahaean menyampaikan bahwa softgun ditemukan dalam kondisi disimpan di bagian belakang mobil. Polisi masih melakukan pendalaman mengenai asal-usul, kepemilikan serta alasan benda tersebut berada di dalam kendaraan.
Dengan demikian, keterkaitan softgun dengan dugaan pemerasan perlu dibedakan dari alat bukti utama perkara. Sampai sejauh keterangan yang disampaikan dalam pemberitaan konferensi pers, polisi belum menyatakan bahwa softgun tersebut digunakan dalam aksi dugaan pemerasan.
Pasal Pemerasan Tetap Harus Dibuktikan
Keempat tersangka, yakni AP, AA, PMS dan ZK, diberitakan dipersangkakan dengan Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHP.
Siantar Corner
Pasal 482 ayat (1) KUHP mengatur bahwa pemerasan terjadi apabila seseorang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang. Ancaman pidananya paling lama sembilan tahun.
Database Peraturan | JDIH BPK
Karena itu, proses pembuktian perkara tidak hanya berkaitan dengan adanya uang yang berpindah tangan. Penyidik perlu membuktikan secara terang bagaimana bentuk pemaksaan atau ancaman yang dilakukan, siapa yang melakukannya, serta bagaimana keterlibatan masing-masing tersangka.












