Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Sudah Inkrah, Mantan Kades Wanakerta Tumpang Sugian Masih Bertahan di Rutan Jambe

×

Sudah Inkrah, Mantan Kades Wanakerta Tumpang Sugian Masih Bertahan di Rutan Jambe

Sebarkan artikel ini

Tangerang – Dewanusantaranews.com – Status penahanan terpidana kasus pemalsuan surat tanah, Tumpang Sugian, kini memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Meski perkaranya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dengan vonis 4 tahun penjara, mantan Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya tersebut tercatat masih menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jambe, Tangerang.

Kondisi ini dinilai janggal dan memicu spekulasi adanya ketidakadilan perlakuan. Padahal, warga binaan yang belakangan dinyatakan inkrah justru sudah banyak yang dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Ketimpangan ini menimbulkan pertanyaan mengapa proses pemindahan Tumpang Sugian terkesan mandeg, sementara narapidana dengan status serupa lebih cepat dialihkan.

Alasan klasik soal keterbatasan kapasitas Lapas dinilai tidak relevan. Faktanya, Lapas Kelas IIA Serang, Lapas Lebak, maupun Lapas Kelas IIA Cilegon di wilayah Banten masih memiliki ruang untuk menerima terpidana tersebut. Ketersediaan tempat di sejumlah lapas tersebut membuktikan bahwa peluang pemindahan sebetulnya terbuka lebar.

Baca Juga  Tiga Program Kemajuan LBHK - Wartawan Sosialisasi Kepada Masyarakat

Riwayat hukum Tumpang Sugian pun panjang. Ia pernah ditahan di Rutan Jambe, Lapas Kelas I Tangerang, lalu sempat dimutasi ke Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang pada tahun 2016. Namun rentetan proses tersebut dinilai belum memberikan efek jera. Masyarakat pun menyarankan agar pembinaan dilakukan di Lapas Kelas IIA Serang, yang dikenal banyak melahirkan warga binaan berprestasi agar ia dapat bertobat dan tidak mengulangi perbuatan tercela.

Sesuai aturan, terpidana yang putusannya sudah inkrah wajib segera dipindahkan dari Rutan ke Lapas. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pun membatasi masa penahanan di Rutan agar tidak terjadi penumpukan. Namun hingga September 2026, Tumpang Sugian masih berada di Rutan Jambe sejak dieksekusi Kejaksaan pada Februari 2025 lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *