Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Penghalangan Penguasaan Lahan Sitaan Satgas PKH di Teluk Makmur Disorot, Ketua RT 03 Diminta Tidak Terprovokasi

×

Penghalangan Penguasaan Lahan Sitaan Satgas PKH di Teluk Makmur Disorot, Ketua RT 03 Diminta Tidak Terprovokasi

Sebarkan artikel ini

DUMAI – Dewanusantaranews.com – Penguasaan objek lahan yang disebut telah menjadi bagian dari penertiban atau penyitaan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kembali menimbulkan polemik di wilayah JL M.Yusuf RT,02 Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Riau.Kamis,17/09/2026.

Terjadi kericuhan ketika sekelompok warga mendatangi lokasi kebun yang disebut berkaitan dengan pengusaha berinisial Acong. Kedatangan massa tersebut disebut bertujuan menghalau atau meminta pihak yang melakukan pengamanan objek lahan untuk meninggalkan lokasi.
Dalam informasi yang beredar, nama Zikin selaku Ketua RT 03 Teluk Makmur dan Ketua Karang Taruna Mundam disebut berada dalam kegiatan tersebut.

Sejumlah pihak juga menduga adanya pengarahan massa oleh pihak tertentu untuk melakukan pengusiran terhadap petugas atau pihak yang ditunjuk negara dalam mengamankan objek yang telah ditertibkan.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Polsek Lima Puluh Mediasi Tawuran Antar Remaja

Persoalan ini menjadi perhatian karena apabila benar terdapat tindakan menghalangi petugas negara atau pihak yang secara sah ditugaskan untuk menjalankan pengamanan objek, maka aparat penegak hukum perlu memeriksa peristiwa tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, masyarakat juga diminta tidak mudah terprovokasi dan tidak terlibat dalam tindakan yang dapat memicu bentrokan antara warga dengan petugas maupun kelompok masyarakat lainnya.
Berkaitan dengan Penertiban Kawasan Hutan
Persoalan lahan tersebut juga dikaitkan dengan aktivitas perkebunan di kawasan yang menurut informasi lapangan telah menjadi objek penertiban Satgas PKH,Sesui Pepres No 5 Tahun 2025.

Secara umum, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. UU tersebut mengatur penyelenggaraan kehutanan, termasuk pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan serta perlindungan hutan.
Sementara itu, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang juga telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, mengatur antara lain pencegahan dan pemberantasan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah serta ketentuan sanksinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *