Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Polemik Tersangka Kasus PT IBP Memanas, Dr. Eko : Jangan Ganti Proses Hukum dengan Tekanan Opini

×

Polemik Tersangka Kasus PT IBP Memanas, Dr. Eko : Jangan Ganti Proses Hukum dengan Tekanan Opini

Sebarkan artikel ini

DUMAI – Dewanusantaranews.com – Polemik penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemukulan yang terjadi di lingkungan PT IBP pada 11 Agustus 2026 kembali menjadi perhatian publik. Perkara tersebut berawal dari adanya laporan pidana yang dibuat oleh masing-masing pihak, baik di Polres Dumai maupun di Polsek Sungai Sembilan.Sabtu,05/09/2026.

Dalam proses penanganan laporan tersebut, masing-masing pihak menjalani proses hukum hingga terdapat pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Dumai maupun Polsek Sungai Sembilan.

Namun, penetapan tersangka oleh penyidik Polsek Sungai Sembilan mendapat keberatan dari pihak kuasa hukum. Pihak kuasa hukum kemudian meminta dilakukan gelar perkara khusus untuk menguji proses penetapan tersangka terhadap kliennya.

Dalam gelar perkara yang dipimpin langsung Kapolres Dumai bersama Kasat Reskrim dan jajaran, ditemukan fakta bahwa proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polsek Sungai Sembilan telah melalui mekanisme penyidikan dan dinilai telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

Baca Juga  Kasat Lantas Polres Batu Bara AKP Hotlan W. Siahaan, S.H Pimpin Patroli Malam Antisipasi Balap Liar

Bahkan, dalam gelar perkara tersebut terungkap bahwa dasar penetapan tersangka bukan hanya berdasarkan dua alat bukti, tetapi disebut terdapat lima alat bukti yang mendukung proses penetapan tersangka.

Dr. Eko: Keberatan Silakan, Tetapi Gunakan Jalur Hukum

Praktisi hukum sekaligus akademisi Dr. Eko Saputra, S.H., M.H., menilai bahwa keberatan terhadap penetapan tersangka merupakan hak setiap warga negara. Namun, apabila pihak tersangka maupun kuasa hukumnya menilai penetapan tersebut tidak sah atau tidak memenuhi ketentuan hukum, maka terdapat mekanisme hukum yang harus ditempuh.

“Keberatan terhadap penetapan tersangka tentu merupakan hak tersangka maupun kuasa hukumnya. Tetapi hukum juga sudah menyediakan mekanisme untuk menguji sah atau tidaknya proses tersebut. Tidak tepat apabila kemudian meminta penyidik secara serta-merta mencabut status tersangka hanya berdasarkan permintaan kuasa hukum,” ujar Eko.

Baca Juga  Perdana di gelar awal 2026, Rapat Forkopimda Lahirkan sejumlah Nota Kesepakatan

Menurutnya, hukum acara pidana memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme praperadilan.

“Kalau argumentasinya adalah penetapan tersangka tidak sah, alat bukti tidak cukup, atau prosedurnya tidak terpenuhi, maka silakan diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia. Dalam konteks ini, praperadilan menjadi salah satu instrumen hukum untuk menguji tindakan aparat penegak hukum,” jelasnya.

Ia menambahkan, proses hukum tidak boleh digantikan dengan tekanan opini maupun tekanan massa.

Mediasi Berasal dari Permintaan Para Pihak

Di tengah berlangsungnya gelar perkara, para pihak juga sepakat membuka ruang untuk bertemu dan melakukan mediasi.

Namun, berdasarkan fakta yang disampaikan dalam gelar perkara, keinginan untuk mempertemukan para pihak tersebut berasal dari kuasa hukum masing-masing pihak, bukan merupakan permintaan ataupun tekanan dari kepolisian.

Hal tersebut juga telah dikonfirmasi kepada Humas Polres Dumai. Karena itu, informasi yang berkembang di ruang publik yang seolah-olah menggambarkan bahwa kepolisianlah yang meminta atau mendorong mediasi perlu diluruskan berdasarkan fakta yang sebenarnya.

Baca Juga  Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Kasui Patroli Hunting System di Kasui Lama

“Ini yang harus diluruskan. Jangan sampai informasi yang belum diverifikasi berkembang menjadi pemberitaan yang berbeda dengan fakta dalam gelar perkara,” kata Eko.

Desakan Pencabutan Tersangka Dinilai Tidak Tepat

Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum Rudi dan Igo juga disebut menyampaikan permintaan agar Polres Dumai mencabut penetapan tersangka terhadap kliennya.

Menurut Eko, permintaan tersebut harus ditempatkan dalam perspektif hukum acara pidana.

“Kalau kuasa hukum meyakini penetapan tersangka terhadap kliennya cacat hukum, silakan gunakan instrumen hukum yang tersedia. Ada mekanisme praperadilan. Di sana argumentasi, alat bukti dan prosedur penetapan tersangka dapat diuji secara hukum,” tegasnya.

Menurut Eko, keberadaan mekanisme praperadilan justru menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia menyediakan instrumen kontrol terhadap kewenangan aparat penegak hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *