Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Dana PEN Covid-19 Dialihkan Bangun Stadion Internasional Banten, KPK Diminta Segera Selidiki

×

Dana PEN Covid-19 Dialihkan Bangun Stadion Internasional Banten, KPK Diminta Segera Selidiki

Sebarkan artikel ini

SERANG – Dewanusantaranews.com – Stadion Internasional Banten yang sebelumnya dikenal dengan nama Banten International Stadium, berdiri di Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, tepat di kawasan Banten Sport Center, berdekatan Jalan Jaksa Agung R. Suprato yang menghubungkan wilayah Serang dan Pandeglang. Stadion berkapasitas 30.038 penonton ini diresmikan Mei 2022, dibangun dengan nilai ratusan miliar rupiah dan dikerjakan bertahap pada tahun 2020 hingga 2021.

Pembangunan stadion ini berlangsung pada masa kepemimpinan Gubernur Banten saat itu, Wahidin Halim. Selain itu, pejabat yang kini menjabat sebagai Gubernur Banten turut terlibat dalam pengambilan keputusan proyek tersebut, karena saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Banten. Artinya, baik pihak eksekutif maupun legislatif daerah pada periode yang sama sama-sama ikut menyetujui dan melahirkan proyek bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.

Pekerjaan pembangunan fisik stadion dilaksanakan oleh konsorsium PT Wijaya Karya (Persero) Tbk dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk melalui kerja sama operasi. Sementara untuk paket peresmian stadion, Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman menetapkan pagu anggaran sebesar Rp2,4 miliar dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp2,265 miliar. Pemenang lelang sekaligus penyelenggara peresmian adalah PT Solindo Duta Praga asal Jakarta Selatan dengan nilai penawaran Rp2,161 miliar.

Baca Juga  Polemik Arang Bakau Kubu Raya: Pengamat Ingatkan Bahaya Menyalahkan Warga Secara Sepihak

Sebagian besar sumber pembiayaan berasal dari pinjaman daerah yang dibungkus sebagai dana Pemulihan Ekonomi Nasional akibat pandemi Covid-19, padahal kenyataannya digunakan untuk membangun fisik stadion — bukan untuk menanggulangi dampak wabah yang dirasakan masyarakat. Pinjaman ini kini harus dicicil setiap tahun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dijadwalkan lunas pada tahun 2028. Rakyat Banten dipikul beban utang bertahun-tahun untuk proyek yang seharusnya dibiayai dari alokasi pembangunan daerah murni.

Selain itu, muncul dugaan kuat adanya kelebihan pembayaran dalam pelaksanaan pekerjaan, baik pada pembangunan fisik stadion maupun pengadaan peresmian. Stadion juga sempat dikritik karena area luarnya terlihat terbengkalai dan ditumbuhi semak belukar, sementara belum ada pihak pengelola yang bertanggung jawab secara berkelanjutan. Penggunaan nama asing pada stadion publik juga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga akhirnya nama tersebut diubah.

Baca Juga  BPM Kalbar Kawal Kasus Oli Palsu: Siap Lawan Cukong dan Premanisme!

Menanggapi sepinya pemanfaatan BIS, Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten Arlan Marzan pada tahun 2025 menyampaikan bahwa pihaknya mengalokasikan anggaran tambahan sebesar Rp14 miliar untuk melengkapi fasilitas di kawasan stadion. Pekerjaan dibagi menjadi delapan zona, mencakup area parkir, pintu akses tribun, tangga VIP, koridor, pagar pembatas, hingga ruang tamu VIP. Penambahan ini dinilai untuk melengkapi kekurangan yang selama ini belum terpenuhi, dengan harapan ke depan bisa menyelenggarakan pertandingan internasional.

Terkait pernyataan Arlan Marzan pada tahun 2025 mengenai rencana kerja sama dengan pihak luar, wartawan dewanusantara.com telah meminta konfirmasi kebenaran informasi tersebut. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan resmi yang diterima dari pihak terkait.

Baca Juga  Kasat Lantas Polres Batu Bara AKP Hotlan W. Siahaan, S.H Pimpin Patroli Geng Motor Dan Knalpot Brong

Hingga kini, lebih dari empat tahun setelah diresmikan, stadion berstandar internasional itu jarang digunakan untuk kegiatan olahraga maupun acara besar. Belum ada perjanjian pengelolaan tetap yang terjalin dengan pihak ketiga, sehingga belum ada pendapatan rutin yang dihasilkan dari aset bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.

Meski jarang dimanfaatkan, biaya perawatan tetap dikeluarkan dari anggaran daerah setiap tahun. Perawatan rumput lapangan, sistem penerangan, fasilitas penunjang, hingga keamanan terus membebani anggaran daerah. Belum termasuk cicilan pinjaman yang masih berjalan hingga tahun 2028.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *