Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Patroli Malam Berbuah Manis, Tim Jatanras Polres Simalungun Ringkus Bandit Spesialis Pencuri AC di Rumah Kosong

×

Patroli Malam Berbuah Manis, Tim Jatanras Polres Simalungun Ringkus Bandit Spesialis Pencuri AC di Rumah Kosong

Sebarkan artikel ini

Simalungun – Dewanusantaranews.com – Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K., saat dikonfirmasi pada Minggu, 23 Agustus 2026, sekira pukul 10.00 WIB, menjelaskan keberhasilan Unit Jatanras Satreskrim Polres Simalungun dalam mengamankan seorang pria yang diduga pelaku tindak pidana pencurian di sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Siantar.

AKP Wisnugraha Paramaartha menjelaskan, pengamanan tersebut merupakan hasil dari kegiatan patroli rutin yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor SPT/1014/VIII/RESKRIM tanggal 22 Agustus 2026, sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. “Ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya dalam upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana kejahatan jalanan,” ujarnya.

Baca Juga  Aksi Jemput Bola, Bupati Simalungun Hadirkan Pelayanan Publik Terpadu di Nagori Totap Majawa

Ia menuturkan, peristiwa terjadi pada Minggu, 23 Agustus 2026 sekira pukul 03.00 WIB, di sebuah rumah milik korban berinisial MS (55), seorang dosen, yang beralamat di Jalan H. Ulakma Sinaga, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. “Saat itu personel Unit Jatanras Satreskrim yang dipimpin IPDA B. Situngkir, S.H., sedang melaksanakan patroli dan melintas di lokasi kejadian. Personel mendengar teriakan warga yang berkumpul sambil berteriak maling,” ucap AKP Wisnugraha Paramaartha.

Menurutnya, mendengar teriakan tersebut, Tim Jatanras yang tengah berpatroli langsung bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku yang diketahui bernama Iwan Sinaga alias Iwan Batak (39), warga Jalan Suri Suri, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. “Dari hasil pemeriksaan terhadap badan pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti berupa satu buah tang, satu buah kunci pas, satu buah obeng, satu ikatan kecil kabel, satu unit HP merek OPPO warna merah hitam, serta lima buah baut AC,” ungkapnya.

Baca Juga  Bupati Siak Hadiri Gebyar Sholawat Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

Ia menerangkan, personel selanjutnya melakukan pemeriksaan di bagian luar rumah korban yang diketahui dalam kondisi kosong. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan satu unit outdoor AC merek Sharp yang telah dilepas oleh pelaku dan sudah dipindahkan ke halaman samping rumah. “Pelaku diduga tengah beraksi membongkar unit AC saat dipergoki warga sekitar hingga akhirnya diamankan petugas yang kebetulan sedang berpatroli di lokasi,” katanya.

AKP Wisnugraha Paramaartha menambahkan, saat dimintai keterangan, pelaku Iwan Sinaga alias Iwan Batak mengakui perbuatannya di hadapan petugas. “Pelaku mengakui bahwa dirinya memang berniat mencuri unit AC yang terpasang di rumah kosong tersebut,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *