Simalungun – Dewanusantaranews.com – Kalapas Narkotika Siantar, Pujiono Slamet, disebut-sebut turut menikmati hasil kejahatan Penipuan Online Berkedok Investasi Emas Murah.
Dugaan ini mencuat setelah Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan online dengan modus promosi penjualan logam mulia emas di bawah harga pasaran yang melibatkan 3 WBP Lapas Kelas IIA Narkotika Pematang Siantar inisial IR, MAH, dan SYR.
Dalam menjalankan aksinya inisial IR, MAH, dan SYR turut melibatkan seorang Warga Binaan Lapas Surabaya dan seorang perempuan yang berperan sebagai penampung dana hasil kejahatan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Jules Abraham Abast menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bentuk keseriusan Polda Jatim dalam memberantas berbagai tindak kejahatan berbasis teknologi yang dapat merugikan masyarakat.
“Kasus ini menjadi perhatian kita bersama karena memanfaatkan teknologi untuk menipu masyarakat,” kata Kombes Abast saat konferensi pers di Gedung Ditressiber Mapolda Jawa Timur, Senin (3/8/2026).
Sementara itu, Dirressiber Polda Jatim Kombes Pol. Bimo Ariyanto mengungkapkan bahwa aksi penipuan tersebut dilakukan para pelaku dari dalam lembaga pemasyarakatan dengan memanfaatkan sejumlah platform digital untuk mencari serta meyakinkan calon korban.
“Kami telah mengamankan lima tersangka, terdiri dari empat warga binaan lapas dan satu orang wanita,” kata Kombes Pol Bimo Ariyanto.
Empat warga binaan yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial IJS, warga binaan Lapas Nusakambangan yang merupakan pindahan dari Lapas Sumatera Utara, serta IR, MAH, dan SYR yang merupakan warga binaan Lapas Sumatera Utara. Sementara tersangka lainnya berinisial RML alias Beby.
Kombes Pol. Bimo menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika korban menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal. Pelaku mengaku sebagai anak korban dengan alasan menggunakan nomor baru.
Setelah berhasil meyakinkan korban, pelaku kemudian menawarkan pembelian emas dengan harga promo senilai Rp2,35 juta per gram, sedangkan harga emas di pasaran saat itu berada di kisaran Rp2,8 juta per gram.












