P. Siantar – Dewanusantaranews.com – Tindaklanjuti laporan Call Center (CC) 110, Polsek Siantar Timur Polres Pematangsiantar melalui piket Bhabinkamtibmas 1AIPTU U. Hutagalung, AIPTU G. Sinaga dan AIPDA V. Saragih melakukan pengecekan TKP penarikan paksa sepedamotor Pihak Debt Collector di Jalan Sentosa Bawah Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, pada Jumat sore 21 Agustus 2026 sekira pukul 16.30 WIB.
Kapolsek Siantar Timur IPTU Chandra Ritonga SH. MH mengatakan bahwa adanya penarikan paksa tersebut dilaporkan Pelapor inisial PS melalui Layanan Kepolisian Call Center 110. Selanjutnya Operator CC 110 Polres Pematangsiantar tersebut diteruskan ke Piket Polsek Siantar Timur dan respon cepat ditindaklanjuti dengan pengecekan.
Setiba di TKP, personil piket Polsek Siantar Timur menemukan adanya kejadian sebagaimana dilaporkan Pelapor tersebut. Diketahui bahwa penarikan sepedamotor tersebut dilakukan pihak Debt Collector dari PT Raka Todo dikarenakan adanya tunggakan kredit macet pada sepedamotor milik Pelapor.












