P. Siantar – Dewanusantaranews.com – Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar dalam Register Nomor : 6/ Pdt.Bth/2026/ PN Pms, masing- masing Rinding Sambara, SH selaku Ketua, Edwin Yonatan Suharjo, SH dan M. Iskandar Muda, SH masing- masing Hakim Anggota, memutuskan gugatan PT. BNI (Persero) Tbk terhadap puluhan korban kejahatan perbankan di BNI Cabang Pematangsiantar tidak dapat diterima (Niet Ontvankelij Verklaard), putusan mana secara ecourt diupload .Senin (20/7/2026)
Dalam amarnya, hakim memutuskan pada pokoknya pertama, perlawanan Pelawan error in persona dan kedua, perlawanan Pelawan tidak memiliki dasar hukum.
Perlawanan Pelawan error in persona disebut karena BNI selaku Pelawan keliru menarik Terlawan ic. Serpinar Sihite yang diketahui telah meninggal dunia pada hari Minggu 26 Desember 2021 berdasarkan Surat Keterangan 037.4/400.12.3.1/517/VI-2026 tanggal 8 Juni 2026, yang diterbitkan oleh Kantor Lurah Suka Maju, Kec. Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.
Di persidangan, Majelis Hakim beberapa kali telah memperingatkan hak Pelawan untuk memperbaiki gugatannya, namun kuasa Pelawan seakan tak paham dan malah Pelawan telah mendapatkan Surat Keterangan tentang kematian Serpinar Sihite sebagaimana tersebut dalam Surat Keterangan Nomor : 037.4/400.12.3.1/517/VI-2026, tanggal 8 Juni 2026 tersebut. Menurut Majelis, berdasarkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor : 332 K/Sip/1971 tanggal 10 Juli 1971, kaidah hukum menetapkan “Dalam hal Tergugat meninggal dunia sebelum perkara diputus, haruslah ditentukan terlebih dahulu siapa- siapa yang menjadi ahli warisnya dan terhadap siapa selanjutnya gugatan itu ditentukan, karena bila tidak, putusannya akan tidak dapat dilaksanakan”.
Selanjutnya, Majelis Hakim menyatakan perlawanan Pelawan tidak memiliki dasar hukum. Objek perlawanan BNI adalah Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor : 2/ Eks/2025/40/Pdt.G/2020/PN Pms tertanggal 29 September 2025, jo. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor : 2/ Eks/2025/40/Pdt.G/2020/PN Pms tertanggal 24 Oktober 2025. Penetapan itu sendiri merupakan pelaksanaan pembayaran ganti rugi sejumlah Uang secara sukarela oleh Pelawan kepada Para Terlawan.
Objek Perlawanan Bukan Penyitaan
Berdasarkan Buku Perlawanan Terhadap Eksekusi Grose Akta serta Putusan Pengadilan dan Arbitrase dan Standar Hukum Eksekusi karangan M. Yahya Harahap, halaman 28-29 menyatakan bahwa “pada asasnya, pelembagaan perlawanan sebagai upaya hukum dalam proses peradilan, hanya semata- mata ditujukan untuk melawan penyitaan yakni (1) sita jaminan, (2) sita eksekusi dan (3) sita marital, dan/ atau melawan eksekusi yakni (1) melawan eksekusi berdasar putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti; (2) melawan eksekusi groses akta berdasarkan kekuatan pasal 224 HIR; (3) melawan eksekusi putusan perdamaian berdasarkan pasal 130 HIR.
Majelis mempertimbangkan, berdasarkan ketentuan Pasal 225 RBg jo. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012, Penetapan aquo merupakan penetapan pemenuhan putusan secara sukarela (eksekusi sukarela) yang pada hakekatnya bukanlah merupakan wujud dari suatu tindakan penyitaan, baik sita jaminan (conservatoir beslag), sita eksekusi (executorial beslag), maupun sita marital (maritale beslag), maka pengajuan gugatan perlawanan (verzet) oleh Pelawan premature sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).












