Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Temui Wapres Gibran, Bupati Siak Perjuangkan Hak DBH bagi Daerah Penghasil SDA

×

Temui Wapres Gibran, Bupati Siak Perjuangkan Hak DBH bagi Daerah Penghasil SDA

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Dewanusantaranews.com – Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, M.Si., menyampaikan langsung kepada Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, mengenai dampak pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) terhadap daerah penghasil sumber daya alam (SDA). Pertemuan yang berlangsung di Hotel Pangeran Pekanbaru, Jumat (17/6/2026) tersebut dimanfaatkan Afni untuk menyuarakan aspirasi daerah di tengah padatnya agenda Wakil Presiden saat berkunjung ke Riau.

Afni mengatakan, Wakil Presiden Gibran memberikan perhatian serius terhadap persoalan yang disampaikannya. Bahkan, waktu pertemuan berlangsung lebih lama dari jadwal yang telah ditentukan karena tingginya atensi terhadap isu transfer ke daerah, khususnya DBH bagi daerah penghasil.

“Kami sangat berterimakasih atas waktu beliau. Tadi beliau sangat memberikan perhatian dan memahami persoalan ini karena juga pernah menjadi kepala daerah. Kami berdiskusi mengenai transfer ke daerah, termasuk Dana Bagi Hasil bagi daerah-daerah kaya sumber daya alam seperti Siak,” ujar Afni, Jumat (17/7/2026).

Baca Juga  Peringati Hari Infanteri ke-76 Tahun 2024, Kasrem 132/Tadulako ,Pimpin Pelepasan Peleton Beranting Yudha Wastu Pramuka Jaya

Dalam pertemuan itu, Afni menegaskan bahwa DBH merupakan hak daerah penghasil yang tidak semestinya diposisikan sebagai kebijakan yang bersifat opsional atau diberikan dengan syarat tertentu. Apalagi dipangkas sepihak oleh pemerintah pusat tanpa memperhatikan kebutuhan daerah.

Menurut Bupati perempuan pertama di Siak itu, DBH berasal dari penerimaan negara atas pemanfaatan sumber daya alam yang dieksploitasi di daerah. Karena itu, daerah penghasil juga menanggung berbagai konsekuensi, mulai dari dampak lingkungan, beban sosial hingga potensi konflik.

“Jangan jadikan DBH sebagai sesuatu yang opsional. Itu adalah hak daerah penghasil. Namanya saja Dana Bagi Hasil. Dana yang dibagikan dari hasil yang diekploitasi Negara. Persentasenya saja sudah sangat kecil bagi daerah penghasil, sehingga kami berharap hak tersebut tetap diberikan secara adil,” ungkap Afni.

Baca Juga  Respon CC 110, Polsek Siantar Timur Cek TKP dan Mediasi Keributan di Jalan Bahagia

Afni juga menolak jika kemampuan fiskal pemerintah kabupaten disamakan dengan pemerintah kota. Dijelaskan, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten berbeda, dan bukan hidup dari pelayanan jasa sebagaimana kota. Kabupaten sebagian besar wilayahnya berupa kawasan perkampungan dan daerah yang didominasi aktivitas eksploitasi SDA oleh kalangan industri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *