P. Siantar – Dewanusantaranews.com – Polseķ Siantar Selatan Polres Pematangsianțar melalui Kanit Reskrim IPDA J. Manihuruk SH bersama personil melakukan pendampingan terhadap petugas Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pematangsiantar membawa seorang warga diduga mengalami Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) ke Rehabilitasi Rindung di Jalan Rindung Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada Senin 13 Juli 2026 pagi sekira pukul 09.00 Wib.
Kapolseķ Siantar Selatan IPTU Suhaira Marbun SH mengatakan bahwa warga diduga ODGJ tersebut inisial Ra (56) yang berdomisili di Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.
Awalnya pada Sabtu 11 Juli 2026 siang sekira pukul : 11.50 Wib Kanit Reskrim IPDA J. Manihuruk SH bersama personil menindaklanjuti laporan warga setempat perihal Ra sering melakukan tindakan agresif berupa menyerang orang serta merusak barang-barang di dalam rumah, sehingga menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.












