Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Tempo 3 Hari ,Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Pelaku Curat Tempo 3 Hari

×

Tempo 3 Hari ,Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Pelaku Curat Tempo 3 Hari

Sebarkan artikel ini

P. Siantar – Dewanusantaranews.com – Tempo hanya 3 hari saja, Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidan Pencurian dengan pemberatan (Curat) inisial WH (18) warga Gunung Bosar Kelurahan Bandar Manik Kecamatan Pematang Sidamanik Kabupaten Simalungun, pada Sabtu 4 Juli 2026 sore sekira pukul 16.00 Wib.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K. S.I.K. M.H menjelaskan Curat tersebut terjadi di rumah pelapor/ korban inisial AH (85) warga Jalan Sutomo Gang Kimia Farma Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsianțar pada Rabu sore 1 Juli 2026 sekira pukul 16.30 Wib.

Baca Juga  Gugurnya 3 Polisi di Way Kanan, Komnas HAM Minta Penegakkan Hukum Adil dan Transparan

Awalnya pada hari Rabu sore 01 Juli 2026 sekira pukul 16.30 Wib ketika sedang tidur di Lantai II rumahnya tersebut korban dibanguni saksi yang merupakan istrinya karena jendela di kamar disebelah tempat korban tidur telah dirusak. Kemudian korban dan saksi memeriksa barang – barang milik mereka yang ada di kamar utama lantai 2.

Setelah diperiksa diketahui ada barang – barang milik mereka telah hilang berupa 1 unit Handphone (HP) merk Samsung Type Galaxy A52, dompet berisikan uang tunai 200 Dolar Singapore (pecahan 50 Dolar), 300 Ringgit Malaysia (pecahan 100 Ringgit), Rp. 400.000, 800 Ringgit Malaysia, 400 Dolar Singapore, dan Rp. 500.000.

Baca Juga  Kuasa Hukum Alfiansyah: Tudingan Terhadap Pemilik Ponpes Kolo Saketi Sudah Masuk Ke Ranah Hukum

Lalu korban dan saksi memeriksa rekaman CCTV yang ada di areal rumah korban, yang mana berdasarkan rekaman CCTV pelaku melakukan pencurian pada hari Rabu 01 Juli 2026 sekira pukul 13.00 wib dengan cara pelaku masuk dari samping rumah korban, kemudian pelaku memanjat dan merusak jendela kamar korban di lantai 2. Pada saat kejadian korban sedang tidak berada dirumah sementara istri korban sedang berada di lantai bawah.

Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 15.000.000 dan membuat Laporan pengaduan ke Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi (LP) No: LP/B/391/VII/2026/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *