Setelah dilakukan penyelidikan, tempo 3 hari tepatnya pada Sabtu 4 Juli 2026 sore sekira pukul 16.00 Wib personil satreskrim berhasil mengungkap Curat tersebut dengan mengamankan pelaku WH sedang berjalan di Jalan Bangsal Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Kemudian turut diamankan barang bukti berupa 1 buah dompet warna hitam, Dolar singapore 20 sen 4 biji, Dolar singapore 10 sen 2 biji, Dolar malaysia 20 sen 3 biji, Dolar malaysia 10 sen 3 biji, Dolar malaysia 5 sen 1 biji dan Uang tunai Rp.250.000.
Diinterogasi Pelaku WH mengakui perbuatannya tersebut dengan cara memanjat tembok dan membuka jendela lantai 2 mengunakan besi. Selanjutnya pelaku menukarkan uang dolar tersebut kepada seorang pedagang yang ada di Pasar Horas.
Adanya barang bukti tersebut Pelaku WH beserta barang bukti dibawa keruangan ke Sat Reskrim Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku WH sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan yang dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana,” Pungkas AKP Sandi.
Laporan Taruli clarisa Tambunan.SE












