Simalungun – Dewanusantaranews.com – Komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba dan penggunaan telepon genggam ilegal di lembaga pemasyarakatan kembali menjadi sorotan. Lapas Kelas IIA Narkotika Pematangsiantar diduga kembali menjadi tempat beroperasinya peredaran narkotika jenis sabu dan praktik penipuan online (lodes), berdasarkan informasi yang diperoleh tim media dari seorang sumber di dalam lapas.
Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan menyebut dugaan aktivitas tersebut kembali berlangsung di dalam lapas. Menurutnya, peredaran sabu diduga dikendalikan oleh seorang warga binaan bernama Darman alias “Bos” yang disebut berada di Blok Kartini. Selain itu, sumber juga menyebut nama Nainggolan alias “Ineng” serta M. Arif Said yang disebut berada di Blok Sharjo Kamar 17.
“Peredaran sabu di dalam lapas diduga kembali berjalan. Nama-nama itu sering disebut di dalam,” ujar sumber kepada tim media.
Selain dugaan peredaran narkotika, sumber juga mengungkap praktik penipuan online atau lodes diduga masih dijalankan dari dalam lapas dengan memanfaatkan telepon genggam ilegal yang seharusnya tidak berada di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan.












