Apabila informasi tersebut benar, kondisi ini menjadi perhatian serius karena bertentangan dengan fungsi lembaga pemasyarakatan sebagai tempat pembinaan warga binaan. Dugaan tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan komitmen Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang berulang kali menegaskan bahwa seluruh lapas dan rutan harus bersih dari peredaran narkoba, telepon genggam ilegal, serta berbagai bentuk pelanggaran lainnya. Menteri juga menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun yang terbukti terlibat ataupun lalai menjalankan tugas.
Menyikapi informasi tersebut, masyarakat meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara segera melakukan inspeksi mendadak, penggeledahan menyeluruh, pemeriksaan terhadap telepon genggam ilegal, tes urine bagi warga binaan maupun petugas, serta penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Tim media telah berupaya mengonfirmasi informasi tersebut kepada Kepala Lapas Kelas IIA Narkotika Pematangsiantar melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun penjelasan resmi.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak Lapas Kelas IIA Narkotika Pematangsiantar maupun pihak-pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan. Apabila terdapat klarifikasi atau penjelasan resmi, media akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim)












