P. Siantar – Dewanusantaranews.com – Polres Pematangsiantar melalui Tim Opsnal Unit Jatanras Satuan Reskrim berhasil mengamankan dua pelaku penadah emas batangan curian di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), pada Senin, 29 Juni 2026 siang sekira 13.00 Wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.I.K. M.H mengatakan kedua pelaku penadah tersebut inisial MA (46) warga Jalan Dr Mansur Gang Keluarga Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan dan TL (34) warga Manisak Kelurahan Manisak Kecamatan Ranto Baek Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Pencurian emas batangan tersebut terjadi di Toko Emas M.A. Siregar di Gedung II Lantai II Pasar Horas Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar pada Rabu 3 Juni 2026 siang sekira pukul 12.15 Wib.
Akibat kejadian tersebut korban inisial KS (46) mengalami kerugian emas batangan seberat 70 gram ditaksir senilai Rp160 juta dan korban melalui Pelapor inisial EES (22) membuat Laporan Polisi (LP) di Mako Polseķ Sianțar Barat.
Selanjutnya pada Kamis (26/6/2026) malam sekira pukul 21.00 Wib Kanit Jatanras Sat Reskrim IPDA Revanto SH bersama Tim Opsnal berhasil mengungkap dan mengamankan tersangka inisial LM (32) warga Jalan Pattimura Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar di rumah salah satu warga di Jalan Samosir Kelurahan Toba Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.
Diinterogasi Tersangka LM mengakui perbuatannya dan sudah menjual emas batangan curian tersebut kepada kedua pelaku didaerah Penyabungan Kabupaten Madina.












