Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Polres Pematangsianțar Berhasil Amankan Dua Penadah Emas Batangan Curian di Madina

×

Polres Pematangsianțar Berhasil Amankan Dua Penadah Emas Batangan Curian di Madina

Sebarkan artikel ini

Selanjutnya Kanit Jatanras beserta Tim opsnal melakukan kordinasi dengan Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Madina terkait tempat penjualan emas tersebut.

Setelah mengetahui tempat penjualan emas tersebut pada Senin, 29 Juni 2026 siang sekira 13.00 Wib Kanit Jatanras beserta Tim Opsnal dibantu Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Madina berhasil menangkap kedua pelaku Penadah tersebut di Jalan KOL. H.M. Nurdin Desa Panyabungan Jae, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina.

Dimana pelaku TL berperan sebagai penerima sekaligus menimbang emas curian dari tersangka LM dan pelaku MA yang memberikan uang sebanyak Rp162 juta atas pembelian emas curian kepada tersangka LM.

Selain itu dari kedua pelaku penadah tersebut turut diamankan barang bukti berupa Timbangan emas dan Kalkulator yang digunakan pelaku untuk menimbang dan menghitung serta 1 buah emas batangan berbentuk pipih (sudah dilebur) dengan berat kurang lebih 70 gram.

Baca Juga  Mafia CPO Terbongkar di Kubu Raya: Gudang Ilegal Beroperasi Dekat Kantor Polisi

“Saat ini Tersangka LM dan kedua pelaku penadah itu sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Pematangsiantar guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian bisa dan Penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Yo Pasal 591 huruf (a) KUHPidana,” Pungkas AKP Sandi.

Laporan AG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *