TEBING TINGGI – Dewanusantaranews.com – Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi mengamankan dua pria yang terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu saat penggerebekan di sebuah rumah kosong di Jalan Danau Maninjau Gang Swadaya, Kelurahan Padang Merbau, Kota Tebing Tinggi, Senin sore (22/6/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, S.H dalam keterangannya, Kamis (25/6), membenarkan penangkapan tersebut. Kedua pria tersebut berinisial YFS (39), warga Jalan Danau Maninjau dan R (36), warga Desa Kedai Damar.
“Saat petugas melakukan penggerebekan, keduanya sempat berusaha melarikan diri. Namun, berkat kesigapan tim Sat Resnarkoba, kedua pelaku tersebut berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran disekitar lokasi”, ungkap AKP Jimmy Sitorus.
Pengungkapan kasus ini berawal dari tindak lanjut pengaduan masyarakat yang beredar di media sosial terkait aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan YFS di Jalan Danau Maninjau. Informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti tim Sat Resnarkoba dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku.












