Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 4,07 gram. Turut diamankan satu buah dompet kecil, satu buku catatan kecil, handphone, serta uang tunai Rp75.000.
Hasil interogasi, pelaku YFS mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang diketahui berinisial F. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan terhadap informasi tersebut.
“Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku”, Pungkasnya. (Rs).












