Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Polres Pematangsiantar Lakukan Penahanan 3 Tersangka Baru kasus”Jaka Malau”di Taman Bunga

×

Polres Pematangsiantar Lakukan Penahanan 3 Tersangka Baru kasus”Jaka Malau”di Taman Bunga

Sebarkan artikel ini

P. Siantar – Dewanusantaranews.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatanras sudah melakukan penahanan 3 Tersangka tindak pidana penganiayaan dilakukan bersama sama yang mengakibatkan kematian orang dipinggir jalan depan Taman Bunga, Jalan Merdeka Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar pada Kamis (28/5/2026) malam sekira pukul 21.20 WIB .

Ketiga tersangka tersebut inisial PGS (44) warga Jalan Mufakat Kiri Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, SS (43) warga Jalan Silaturahmi Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar dan RS (52) warga Jalan Mufakat Kiri Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K. S.I.K. M.H mengatakan pada hari Senin 22 Juni 2026 sekira pukul 15.30 Wib ke 3 tersangka diserahkan keluarga masing masing ke ruangan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.

Baca Juga  Pergeseran Logistik Pemilu 2024 dari PPK Kec. NA IX-X ke Gudang Logistik KPU Dikawal Langsung Oleh Personel Polres Labuhanbatu

Selanjutnya ketiga tersangka diamankan dan dilakukan pemeriksaan diruangan Unit Jatanras tersebut.

Adanya penyerahan ke 3 tersangka tersebut, Satuan Reskrim Polresta Pematangsiantar sudah melakukan penahanan sebanyak 6 tersangka yakni inisial RP, FS, SS, RWMS, GP dan RS.

Kemudian turut juga diamankan barang bukti berupa 1 unit becak bermotor (Betor), 1 unit mobil Daihatsu Sigra dengan stiker IPK dengan nopol belakang BK 700 IPK dan 1 buah rekaman CCTV.

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan dasar penanganan perkara ini Laporan Polisi (LP) No. LP/B/306/V/2026/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 30 Mei 2026 dengan korban inisial JJM (24).

Setelah kejadian dan terbitnya LP tersebut, Sat Reskrim sebelumya sudah melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka dan juga sudah dirilis Kapolres Pematangsianțar pada tanggal 2 Juni 2026.

Baca Juga  Rumah Sakit Columbia Asia Aksara Dikecam Keras Atas Penahanan Pasien Berasuransi Generali

“Perkara ini sudah dirilis Kapolres Pematangsiantar lengkap menjelaskan kronologis peristiwanya,” jelasnya.

Namun begitupun, AKP Sandi menjelaskan kembali dimana kejadian ini yaitu penganiayaan bersama menyebabkan hilangnya nyawa seseorang yang terjadi pada tanggal 28 Mei 2026. Kemudian pada tanggal 29 Mei 2026 Sat Reskrim dihubungi pihak RSUD dr Djasamen Saragih terdapat satu orang pasien yang dirawat di IGD diduga dipukuli atau dikeroyok oleh orang yang meninggal dunia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *