Simalungun – Dewanusantaranews.com – Pengadilan telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Jantuahman Purba, selaku Ketua BUMNag Unggul Jaya Nagori Dolok Merangir II, dalam perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Simalungun.
Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa:
• Pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
• Denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 80 (delapan puluh) hari;
• Membayar uang pengganti sebesar Rp533.297.283. Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian yang ditimbulkan.












