Dan bila terdakwa tidak memiliki harta benda maka akan diganti dengan pidana penjara pengganti selama 1 (satu) tahun.
Selain itu, Majelis Hakim menetapkan barang bukti sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000.
Kejaksaan Negeri Simalungun menyatakan akan terus berkomitmen dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Laporan AG












