Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Dakwaan JPU terbukti, Ketua BUMNAG unggul Jaya divonis 4 tahun penjara

×

Dakwaan JPU terbukti, Ketua BUMNAG unggul Jaya divonis 4 tahun penjara

Sebarkan artikel ini

Dan bila terdakwa tidak memiliki harta benda maka akan diganti dengan pidana penjara pengganti selama 1 (satu) tahun.
Selain itu, Majelis Hakim menetapkan barang bukti sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000.

Kejaksaan Negeri Simalungun menyatakan akan terus berkomitmen dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Laporan AG

Baca Juga  Kanit Gakkum Polres Simalungun Imbau Pengguna Jalan Lebih Waspada, Tekan Lonjakan Laka Lantas di Jalur Saribu Dolok – Tanah Karo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *