P. Siantar – Dewanusantaranews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan CA (53) memiliki 3 paket narkotika jenis sabu dipinggir Jalan Jambu Gang Rambe Kelurahan Pardamean Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar, pada Jumat 12 Juni 2026 sekira pukul 18.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH Menjelaskan bahwa awalnya diperoleh informasi masyarakat adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Jambu Gang Rambe Kelurahan Pardamean Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat 12 Juni 2026 sekira pukul 18.00 WIB Personil sat Narkoba berhasil mengungkap informasi masyarakat tersebut dengan mengamankan Terduga Pelaku CA dipinggir Jalan Jambu Gang Rambe tersebut.
Kemudian ditemukan barang bukti dari atas tanah 2 paket diduga narkotika jenis sabu yang terjatuh dari tangan kanannya tersangka CA saat diamankan, 1 paket diduga narkotika jenis sabu dari kantong celana sebelah kanannya dan 1 unit Handphone (HP) merek Redmi warna silver dari tangan kanannya.












