Simalungun – Dewanusantaranews.com – Peristiwa pembakaran gubuk diatas lahan sangketa jalan Saribu Dolok Nagori saran Padang kec Dolok silau Simalungun terjadi sekitar pukul 9.00 WIB, padahal sebelumnya sesuai putusan PTUN Medan no 103/G/2025/PTUN Medan tertanggal 11/03/2026 majelis hakim mengabulkan gugatan yang diajukan marenus barus secara sah , bahwa tanah tersebut dimenangkan oleh marenus barus ,dari lokasi kejadian pihak Polsek Dolok silau langsung turun mencek tempat kejadian perkara
Gubuk dan plank dibakar
Tanaman dirusak
Atas aksi pembakaran oleh otk ,
Diperkirakan kerugian mencapai puluhan juta rupiah dari lokasi kejadian gubuk terbakar ludas hingga plank dan tanaman kopi yang sudah ditanam dicabuti.
Aksi pembakaran atas sikap oknum yang bertanggung jawab Wilona Barus (32) salah satu cucu mendesak pihak kepolisian agar menangkap pelaku sebab pembakaran gubuk dan benda lainnya merupakan tindakan kriminal (pelanggaran hukum)
Ia juga mengungkapkan adanya peristiwa pembakaran gubuk kejadian disebut terjadi pada hari Minggu (14/06/2026) sekitar pukul 9.00 WIB dan telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Pihak media mencoba menghubungi Kapolsek Dolok silau AKP M.nasir Daulay dan belum memberikan keterangan resmi.












