SERGAI – Dewanusantaranews.com – Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menuntaskan pengembangan terhadap sindikat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis mobil pick up. Seluruh anggota komplotan yang terdiri dari empat orang kini telah berhasil diamankan.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan intensif dari penangkapan tersangka pertama, yakni YA alias Y (33), di sebuah rumah kosong di Dusun IX, Desa Ujung Rambung, Kecamatan Pantai Cermin, Minggu (7/6/2026).
Setelah berkoordinasi dengan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, diketahui bahwa ketiga tersangka lainnya telah lebih dahulu diamankan oleh pihak Polda Sumut pada akhir Mei 2026 terkait perkara lain di wilayah Deli Serdang.
Keempatnya berinisial, H als I, ditangkap pada Senin, 24 Mei 2026 pukul 07.30 WIB di Areal Perkebunan Sofindo, Desa Matapao, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai, IP als K, ditangkap pada Senin, 25 Mei 2026 pukul 20.00 WIB di Jalan Sidodadi, Gang Karya, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, dan M als W als K, ditangkap pada Selasa, 26 Mei 2026 pukul 15.00 WIB di Areal Perkebunan PTPN II, Dusun Rambe, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai
“Pelaku YA dan komplotannya berhasil diamankan yang merupakan sindikat pencurian mobil Mitsubishi L300 yang sangat meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Sergai”, Ujar Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H, M.H, Jumat (12/6/2026).












