Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

PT. Kinra Gelar Audensi Ke II Dengan Pedagang Kawasan Kek Sei Mangkei

×

PT. Kinra Gelar Audensi Ke II Dengan Pedagang Kawasan Kek Sei Mangkei

Sebarkan artikel ini

Simalungun, Sumut – Dewanusantaranews.com – Menindak Lanjuti terkait larangan berjualan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei mangkei perwakilan dari pedagang gelar audensi ke II di Kantor Kinra berlokasi di dalam kawasan Kek Sei Mangkei Nagori/Desa Sei Mangkei Kec.Bosar Maligas Kab Simalungun selasa 10/06 sekitar PKL 15.00 Wib

Di audensi l di gelar pada hari Senin 09/06 dalam mediasi pihak Kinra mengarahkan para pedagang agar berjualan di Lapangan bola Sei Mangkei namun pihak pedagang menolak dengan alasan terlalu jauh dari jangkauan pembeli ,karena pembeli yg kita harapkan dari pekerja proyek dari kawasan tersebut ,namun pihak Kinra tetap menyatakan larangan berjualan di kawasan Kek Sei Mangkei.

Baca Juga  Tim SAR Gabungan Berhasil Evakuasi Jenazah Wisatawan Malaysia dari Jurang Gunung Rinjani

Merasa ke tidak puasan para pedagang kembali melakukan Audensi yang ke II dengan mewakilkan lima belas(15) orang pedagang, dalam audensi tersebut pihak PT.Kinra tetap tidak memperbolehkan pedagang untuk berjualan di kawasan kek Sei Mangkei

Namun dari banyak pemohon dari pedagang akhir Pihak Kinra mempertimbangkan dan memberi luang untuk berjualan dengan bersyarat yaitu ,berjualan di tempat yg sudah di siap kan pihak PT. Kinra yakni di lahan kosong yg di siapkan PT.Kinra dan tidak boleh berjualan di akses berbahaya seperti bahu jalan,taman,dan trotoar

Dan lahan yg telah di siapkan bukan lah janji kontrak yg tertulis bagi pedagang.
Jika lahan tersebut akan di guna dalam pembangunan infrastruktur industri atau akan di guna kan dalam hal apapun oleh PT.Kinra maka para pedagang harus siap untuk meniggalkan lokasi tersebut atau akan dilakukan evaluasi kembali .Dan untuk masa percobaan Pihak PT. Kinra memberikan luang waktu selama Dua(2) bulan jika tidak ada pembangunan setelah dua Bulan atau penggunaan lahan tersebut maka para pedagang di perbolehkan untuk melanjutkan lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *