Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Perkuat transparansi dan akuntabilitas Dana desa, Kejari Simalungun gelar entry meeting pendampingan dan program jaga desa

×

Perkuat transparansi dan akuntabilitas Dana desa, Kejari Simalungun gelar entry meeting pendampingan dan program jaga desa

Sebarkan artikel ini

Simalungun – Dewanusantaranews.com – Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Bidang Intelijen melaksanakan Rapat Pendahuluan (Entry Meeting) terkait Permohonan Pendampingan Rencana Penggunaan Dana Desa dan Program Jaga Desa Tahun Anggaran 2026 di Kecamatan Dolok Batu Nanggar. Kamis (4/06/2026)

Kegiatan ini merupakan langkah awal dalam memperkuat sinergi antara Kejaksaan Negeri Simalungun, Pemerintah Kecamatan Dolok Batu Nanggar, dan Pemerintah Nagori dalam mewujudkan tata kelola Dana Desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Simalungun, Alvonso Manihuruk, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Simalungun, Yudhi Saputra, S.H., dan disambut hangat oleh Camat Dolok Batu Nanggar, Siti Aminah Siregar, S.E., M.Si., beserta para Pangulu se-Kecamatan Dolok Batu Nanggar.

Baca Juga  Bertarung Secara Demokratis, Dedy Reonaldi Raih Suara Terbanyak

Dalam sambutannya, Camat Dolok Batu Nanggar menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Simalungun atas pelaksanaan kegiatan pendampingan tersebut.

Ia berharap melalui program ini dapat terjalin koordinasi yang semakin baik antara Pemerintah Nagori dan Kejaksaan Negeri Simalungun guna mendukung pengelolaan Dana Desa yang tertib administrasi, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pada sesi pemaparan Program Jaga Desa, Kepala Seksi Intelijen, Yudhi Saputra, S.H., menjelaskan bahwa Kejaksaan masih menerima berbagai laporan dan permasalahan terkait pengelolaan Dana Desa, yang umumnya disebabkan oleh kekeliruan administratif maupun ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan dengan regulasi yang berlaku.

Oleh karena itu, Program Jaga Desa dihadirkan sebagai instrumen pencegahan guna meminimalisir potensi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.
Lebih lanjut disampaikan bahwa Program Jaga Desa memungkinkan pemantauan penggunaan Dana Desa melalui portal resmi yang terintegrasi dengan sistem pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *