Dengan demikian, transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran dapat diawasi serta dievaluasi secara lebih efektif, sehingga mampu mencegah terjadinya permasalahan hukum di kemudian hari.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Alvonso Manihuruk, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan Entry Meeting merupakan pertemuan awal antara Tim Jaksa Pengacara Negara dengan para Pangulu sebelum dilaksanakannya pendampingan lebih lanjut pada masing-masing Nagori terkait pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Dalam kesempatan tersebut, para Pangulu didorong untuk secara aktif melakukan konsultasi dan koordinasi terhadap setiap permasalahan, keraguan, maupun kendala yang dihadapi dalam pengelolaan Dana Desa.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar potensi kesalahan yang terjadi akibat ketidaktahuan dapat dicegah sejak dini.
Tim Jaksa Pengacara Negara juga menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan dan konsultasi hukum secara menyeluruh guna mendukung terwujudnya tata kelola Dana Desa yang baik.
Selain itu, disampaikan pula agar pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) difokuskan pada sektor usaha yang memiliki potensi unggulan di masing-masing wilayah sehingga dapat dikelola secara optimal, berkelanjutan, dan memiliki daya saing.
Dalam sesi diskusi, para Pangulu menyampaikan berbagai masukan dan kendala yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Salah satu isu yang dibahas adalah usaha BUMDes di sektor peternakan lele yang mengalami kerugian akibat perubahan kondisi pasar dan meningkatnya biaya operasional.
Laporan AG












