Simalungun – Dewanusantaranews.com – Dugaan merendahkan simbol negara terjadi kembali di kantor Pemerintah desa Nagori Bandar Malela kec gunung maligas Kabupaten Simalungun, Sumut kamis (4/6/2026).
Bendera Merah Putih dalam kondisi sobek terlihat megah berkibar di depan kantor desa ,memicu sorotan tajam dari masyarakat dan kalangan pemerhati pemerintahan desa.
Temuan tersebut pertama kali dilaporkan tim awak bersama masyarakat yang mendokumentasikan kondisi bendera yang rusak dan tidak layak digunakan.
Saat dikonfirmasi di lokasi, Kepala Desa tidak berada di kantor,padahal sudah berulang kali dihubungi baik dikirim pesan melalui aplikasi whatshaap shaap , terlihat didalam ruangan kantor hanya dihuni perangkat desa yang bertugas.
Tidak ada penjelasan resmi mengenai mengapa bendera dalam kondisi rusak tetap berkibar seakan sesuatu pelecehan keras atas lambang negara ini.
Peristiwa tersebut menuai kritikan tajam karena kantor pemerintahan desa merupakan representasi negara di tingkat paling dekat dengan masyarakat.
Pembiaran simbol negara dalam kondisi tidak layak dinilai sebagai bentuk kelalaian dalam menjalankan tanggung jawab jabatan.
Secara hukum, penggunaan bendera negara diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pasal 57 huruf (b), setiap orang dilarang menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran.












