P. Siantar – Dewanusantaranews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kepemilikan narkotika jenis sabu berat bruto 15,7 gram di Ex. Terminal Sukadame Jalan SM. Raja Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada Sabtu 30 Mei 2026 pagi subuh sekira pukul 05.15 WIB.
Pelaku itu seorang perempuan inisial RT alias Mak M (49) warga Jalan SM. Raja Parluasan Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat adany pelaku kepemilik narkotika.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu 30 Mei 2026 pagi subuh sekira pukul 05.15 WIB personil polres Pematangsiantar berhasil mengungkapnya dengan menangkap RT alias Mak M sedang duduk di warung kopi milik tersangka di Ex. Terminal Sukadame Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara.












