Kemudian didampingi warga setempat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba diminta membuka tas sandang kulit warna coklat miliknya yang sedang disandangnya. Setelah dibuka didalam tas tersebut ada 1 buah kotak rokok merk Dji sam soe warna hitam didalamnya 2 buah paket plastik klip yang didalamnya Plastik klip pertama berisi 14 paket diduga narkotika jenis sabu dan Plastik klip kedua berisi 18 paket diduga narkotika jenis habu lalu uang tunai sebesar Rp. 910.000,00 dan 1 unit HP merk Oppo warna kuning.
Diinterogasi RT alias Mak M mengaku sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki inisial T sehingga tersangka RT alias Mak M beserta barang bukti dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Total keseluruhan barang bukti sabu sebanyak 32 paket dengan bruto 15,7 gram dan RT alias Mak M sudah ditahan guna diproses dan dipersangkakan Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta.
Laporan Taruli clarisa Tambunan.SE












