PEKANBARU – Dewanusantaranews.com – Dewan Pengurus Daerah (DPD) tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau kembali menyoroti berbagai persoalan yang terjadi di Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.
Organisasi Kepemudaan tersebut mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan, agar segera melakukan langkah hukum secara profesional terhadap seluruh temuan yang berkembang di tengah-tengah masyarakat, khususnya terkait dengan Regulasi yang cenderung Memonopoli Kegiatan Pengangkutan Sampah disetiap RT dan RW se-Kota Pekanbaru, terkait dengan Pengadaan Bak Sampah atau Tong Sampah yang disebut-sebut telah Menelan Anggaran hingga Miliaran Rupiah.
Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus, menegaskan bahwa setiap Penggunaan Anggaran Negara wajib dipertanggungjawabkan secara Terbuka, Transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Larshen Yunus, apabila terdapat dugaan Penyimpangan dalam Proses Perencanaan, Pengadaan, Pelaksanaan Kegiatan maupun Penggunaan Anggaran Daerah, maka Aparat Penegak Hukum memiliki Kewajiban untuk melakukan Penyelidikan dan Pemeriksaan secara Menyeluruh.
“Kami mendesak Kepolisian, Kejaksaan maupun Lembaga Pengawasan lainnya, agar segera melakukan Pemanggilan, Pemeriksaan dan Pendalaman terhadap seluruh pihak-pihak yang berkaitan dengan berbagai program di DLHK Kota Pekanbaru, termasuk soal Proyek Pengadaan Pot dan Bunga diseputaran Flay Over di Jalan Jenderal Sudirman. Ketua Larshen Yunus juga menyoroti permasalahan yang berkaitan dengan Pengadaan Bak Sampah atau Tong Sampah yang menggunakan Anggaran Daerah dalam jumlah (Skala) Besar dan kini menjadi perhatian publik,” tegas Larshen Yunus, Sabtu (30/5/2026).
Saat ini, jabatan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru diketahui dipegang oleh Reza Aulia Putra S.IP M.Si yang dilantik secara definitif oleh Walikota Pekanbaru pada Februari 2026. Ketua KNPI Riau Larshen Yunus menjelaskan, bahwa dorongan kepada APH bukanlah bentuk tuduhan terhadap individu tertentu, melainkan bagian dari kontrol sosial dan Fungsi Pengawasan masyarakat terhadap Penggunaan Uang Negara ataupun Uang Daerah.
“Kami menghormati Asas Praduga tak bersalah. Namun, ketika muncul berbagai informasi, temuan maupun pertanyaan publik mengenai penggunaan anggaran daerah, maka harus ada langkah konkret dari Aparat Penegak Hukum untuk menghadirkan kepastian hukum. Jangan sampai muncul kesan bahwa persoalan yang menjadi perhatian masyarakat justru dibiarkan berlarut-larut,” ujar Ketua KNPI Provinsi Riau itu.
Aktivis Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perkebunan Lulusan Kampus Universitas Riau (UNRI) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu menambahkan lagi, bahwa Pola Pengelolaan Anggaran pada instansi Pemerintah Daerah harus berpedoman pada prinsip dan semangat Transparansi, Efisiensi, Akuntabilitas dan Kepentingan Masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mengharuskan setiap proses dilaksanakan secara Efektif, Terbuka, Bersaing, Adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, Larshen Yunus juga mengingatkan bahwa apabila dalam suatu kegiatan ditemukan indikasi Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Keuangan Negara, maka persoalan tersebut dapat menjadi objek Pemeriksaan lebih lanjut oleh Aparat Penegak Hukum sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.












