“Rakyat hanya ingin kejelasan! Jika seluruh proses pengadaan sudah sesuai aturan, maka tentu harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian, Praktik Mark-up, Penyalahgunaan Kewenangan ataupun indikasi Kerugian Negara, maka Penegakan Hukum wajib dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu,” kata Ketua KNPI Riau Larshen Yunus.
Terakhir, pihak DPD KNPI Provinsi Riau juga menilai bahwa Persoalan Kebersihan dan Pengelolaan Sampah di Kota Pekanbaru selama ini masih menjadi sorotan masyarakat. Karena itu, Penggunaan Anggaran yang berkaitan dengan Sarana dan Prasarana Kebersihan harus benar-benar memberikan manfaat yang nyata bagi warga Kota Pekanbaru.
Sebagai INDUK Organisasi Kepemudaan (OKP) tertua dan terbesar di Negeri ini, yang menjalankan Fungsi Kontrol Sosial, KNPI Riau mengaku akan terus mengawal setiap perkembangan persoalan tersebut dan mendorong seluruh pihak untuk bersikap Kooperatif, apabila nantinya dimintai keterangan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kami berharap Kepolisian Daerah Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, Kejaksaan Negeri Pekanbaru maupun Lembaga terkait lainnya segera merespons berbagai informasi yang berkembang. Jangan biarkan masyarakat menunggu terlalu lama. Kepastian Hukum harus dihadirkan demi menjaga kepercayaan publik terhadap Pemerintah dan institusi Penegak Hukum,” ujar Larshen Yunus, dengan nada penuh optimis.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa Tugas Pokok dan Fungsi DLHK Kota Pekanbaru sangat strategis, karena berkaitan langsung dengan Pelayanan Publik. Pengelolaan Aspek Lingkungan Hidup, Pengelolaan Sampah, Kebersihan Kota serta Pengawasan di berbagai Program Lingkungan yang menggunakan Anggaran Daerah. Oleh sebab itu, setiap kegiatan yang dilaksanakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara Administratif maupun Hukum.
Diakhir keterangan persnya, Ketua KNPI Riau Larshen Yunus meminta agar seluruh pihak tidak alergi terhadap Kritik dan Pengawasan Publik.
“Jangan ada yang merasa Kebal Hukum!!! Negara ini dibangun berdasarkan aturan. Siapapun yang menggunakan uang rakyat wajib siap di-Audit, diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban. Kami ingin melihat Kota Pekanbaru yang bersih, Transparan dan Bebas dari Praktik-Praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara,” pungkas Ketua DPD KNPI Provinsi Riau tersebut. (*)
Catatan Redaksi : Pernyataan dalam Berita ini merupakan bentuk Kritik, Kontrol Sosial dan desakan kepada Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan Pendalaman terhadap informasi maupun dugaan yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. Segala bentuk dugaan Pelanggaran Hukum harus dibuktikan melalui Proses Hukum yang Sah sesuai dengan Asas Praduga tak bersalah dan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku (Tim).












