Simalungun – Dewanusantaranews.com – Dalam rangka memperkuat sinergi penegakan hukum di wilayah Kabupaten Simalungun, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun menggelar kegiatan Koordinasi dan Sosialisasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Kegiatan strategis ini dilaksanakan dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang merupakan pembaruan fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada hari Senin, 25 Mei 2026, sekira pukul 13.22 WIB.
Kegiatan koordinasi tersebut berlangsung pada hari Senin, 25 Mei 2026, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, bertempat di Aula Satreskrim Polres Simalungun. Kegiatan ini berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K., menjelaskan secara langsung latar belakang dan urgensi pelaksanaan koordinasi lintas instansi ini.
“Kegiatan ini kami laksanakan sebagai langkah konkret dalam mempersiapkan seluruh aparat penegak hukum di wilayah Simalungun untuk memahami dan mengimplementasikan ketentuan-ketentuan baru yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP secara benar dan seragam,” ujar AKP Wisnugraha Paramaartha.
Kegiatan koordinasi ini dihadiri oleh 16 peserta yang mewakili berbagai instansi penegak hukum dan lembaga pemerintah daerah. Dari unsur Kepolisian, hadir KOMPOL Binsar Manik, S.H., selaku Kasikum Polres Simalungun, IPDA Andri Simanjuntak, S.H., selaku KBO Reskrim, serta IPDA Gagas Dewanta Aji, S.Tr.K., M.H., selaku Kanit Tipidter Satreskrim Polres Simalungun. Dari unsur Kejaksaan, hadir Rizki Fajar Bahari, S.H., M.H., sebagai perwakilan Kejaksaan Negeri Simalungun. Sementara itu, para PPNS yang turut hadir berasal dari berbagai instansi, di antaranya Disnaker UPTD III, Satpol PP Kabupaten, Bea Cukai, Disperindag, UPT Metrologi, serta Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan dan kata sambutan dari Kasat Reskrim Polres Simalungun. Selanjutnya, dilakukan pembahasan mendalam terhadap dua regulasi utama, yakni UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Pembahasan tersebut dipimpin bersama oleh Kasi Hukum Polres Simalungun dan Kasubsi Penuntutan Kejari Simalungun, sehingga menghadirkan perspektif hukum yang komprehensif baik dari sisi kepolisian maupun kejaksaan.












