AKP Wisnugraha Paramaartha mengungkapkan bahwa salah satu fokus utama dalam sesi diskusi adalah penguatan pemahaman terkait mekanisme penyidikan yang dilakukan oleh PPNS di bawah koordinasi dan pengawasan Polri.
“Dalam UU KUHAP yang baru ini, terdapat sejumlah perubahan signifikan yang berkaitan langsung dengan tata cara penyidikan, koordinasi antara penyidik Polri dengan PPNS, serta mekanisme pelimpahan berkas perkara kepada JPU. Pemahaman yang seragam dan koordinasi yang kuat antar instansi menjadi kunci keberhasilan penegakan hukum di lapangan,” ucap AKP Wisnugraha Paramaartha.
Sesi diskusi dan koordinasi berjalan dinamis, dengan para peserta dari berbagai instansi aktif menyampaikan pertanyaan, pengalaman lapangan, serta tantangan teknis yang mereka hadapi dalam proses penyidikan selama ini. Forum ini menjadi ruang dialog yang produktif antara penyidik Kepolisian, JPU dari Kejaksaan, dan PPNS dari berbagai satuan kerja perangkat daerah.
“Kami berharap melalui kegiatan koordinasi seperti ini, sinergi antara Polri, Kejaksaan, dan PPNS semakin solid. Penegakan hukum yang efektif membutuhkan kesamaan persepsi dan langkah yang terintegrasi dari semua pihak,” ungkap AKP Wisnugraha Paramaartha.
Kegiatan ini merupakan cerminan nyata komitmen Polres Simalungun dalam mewujudkan institusi Polri yang profesional, berintegritas, dan responsif terhadap pembaruan hukum demi terciptanya kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Simalungun.
Laporan AG












