Pekanbaru – Dewanusantaranews.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI) Provinsi Riau kembali mengajukan permohonan informasi publik kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir terkait penanganan dugaan penyimpangan di lingkungan RSUD DR. RM. Pratomo Bagansiapiapi Tahun Anggaran 2022.
Permohonan informasi tersebut disampaikan pada Senin (18/5/2026) dan ditandatangani Ketua DPW GRPPH-RI Riau, Bambang Irawan, bersama Sekretaris Amiruddin.
Dalam permohonan itu, GRPPH-RI meminta penjelasan resmi terkait hasil tindak lanjut laporan dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya telah mereka laporkan ke Kejari Rohil sejak tahun 2023.
Ketua DPW GRPPH-RI Riau, Bambang Irawan, mengatakan pihaknya mempertanyakan sejumlah hal penting, terutama terkait pengembalian kerugian negara yang disebut telah dilakukan oleh pihak tertentu.
Menurutnya, hingga saat ini belum terdapat penjelasan secara detail mengenai periode pengembalian tersebut.
“Kami masih belum mendapatkan kejelasan apakah pengembalian kelebihan bayar atau kerugian negara itu hanya sebatas Tahun Anggaran 2022 atau juga mencakup dugaan pungutan di luar Peraturan Bupati (Perbub) yang disebut-sebut sudah berlangsung sejak tahun 2018,” ujar Bambang.












