Merak – Dewanusantaranews.com – Selama bertahun-tahun, wilayah hukum Pulo Merak, Cilegon, Banten, menjadi saksi nyata berlangsungnya praktik jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar secara gelap dan melanggar hukum. Lapak-lapak penjualan tanpa izin ini berdiri kokoh, beroperasi terang-benderang, dan seolah memiliki payung perlindungan yang membuatnya aman dan tak tersentuh jangkauan aparat penegak hukum.
Lokasi kegiatan ilegal ini sangat jelas dan persis letaknya: berjarak sekitar 1 Kilometer dari Kantor Polsek Pulo Merak. Tepatnya keluar dari Pintu Tol Merak ke arah Terminal, menempuh jalan bagian atas, dan posisinya terletak di sebelah kanan jalan. Lapak ini diketahui milik pemilik berinisial G atau yang dikenal sebagai Gabe. Tempatnya sangat strategis, ramai lalu lintas, dan benar-benar berada di bawah pengawasan wilayah kerja Polsek setempat.
Keberadaan lapak transaksi ini bukanlah rahasia lagi. Bahkan Kapolsek serta Kanit Reskrim Polsek Pulo Merak, Iptu Toto Hermawan, S.H. telah mengetahui secara pasti lokasi dan aktivitas yang terjadi di sana. Saksi dan pelapor, Joshrius (Direktur Eksekutif Lembaga Pemberantas Korupsi dan Penyelamat Indonesia/LPKPI), sudah berusaha melapor, bahkan berkali-kali menyampaikan laporan secara lisan langsung kepada Kanit Reskrim setempat. Berharap akan ada tindakan tegas dan pembongkaran, namun jawaban yang diterima justru sangat mengejutkan dan membuat geleng-geleng kepala.
Selain laporan lisan, dewanusantaranews.com juga telah mengirimkan bukti foto langsung ke Kanit Reskrim, serta mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp ke nomor 0812871xxxxx dengan isi pesan: “Malam pak, lapak ini diduga milik pak Gabe. Apakah bapak tidak mau bertindak secara hukum terhadap serangkaian pidana dalam hal ini transaksi jual beli BBM jenis solar secara illegal ini?”. Namun, sampai berita ini diturunkan, belum ada jawaban maupun tanggapan balik dari pihak Kanit Reskrim atas laporan dan pertanyaan tersebut.
Alih-alih segera turun tangan menindak tegas pelaku, Kanit Reskrim Iptu Toto Hermawan, S.H. malah memberikan alasan yang sama sekali tidak masuk akal. Beliau beralasan bahwa selama memegang jabatan, dirinya tidak memiliki wewenang untuk menindak atau menghentikan praktik kejahatan yang terjadi tepat di depan matanya itu.
Menanggapi kondisi yang sangat ganjil tersebut, Joshrius, selaku Direktur Eksekutif Lembaga Pemberantas Korupsi dan Penyelamat Indonesia (LPKPI) memberikan pernyataan tegasnya:
“Bagaimana mungkin seorang pejabat yang tugas pokok dan fungsinya adalah mengungkap serta menindak tindak pidana, justru mengaku tak berdaya dan tidak punya kewenangan? Padahal, penimbunan dan perdagangan BBM bersubsidi di luar ketentuan resmi merupakan tindak pidana yang merugikan perekonomian negara dalam jumlah sangat besar. Dana rakyat yang seharusnya dinikmati untuk kepentingan umum, justru terus mengalir masuk ke kantong-kantong pribadi para pedagang gelap.”
“Kenyataan pahit yang terjadi di Pulo Merak ini melahirkan satu kesimpulan tegas: Praktik kejahatan ini bukanlah kebal hukum, melainkan justru dijalankan, ditopang, dan dipelihara oleh tangan hukum itu sendiri. Di bawah kekuasaan Kapolsek dan Kanit Reskrim setempat, hukum seolah diputarbalikkan fungsinya.”












